Rabu, 17 Juli 2013

Hadits Mu'amalah



HAWALAH DAN DHAMAN
Resum ini Diajukan Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah

HADITS MU’AMALAH

Dosen Pengampu
Drs. H. KOHAR MUSTAFA. M.Si  
Deskripsi: Deskripsi: Description: Description: STAIH.jpg








Disusun Oleh :

Miftahur Rohmat



FAKULTAS TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM HASANUDDIN
(STAIH) KEDIRI
2012


بَابُ الْحَوَالَةِ وَالضَّمَانِ(Pemindahan tanggungan hutang dan Penanggungan)

1.    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَطْلُ اَلْغَنِيِّ ظُلْمٌ, وَإِذَا أُتْبِعُ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (2) .

Diceritakan dari Abu Hurairah RA, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : menundah-nundahnya orang kaya (mampu membayar hutang) itu termasuk dzalim. Dan ketika seseorang memindahkan tanggungannya (hutangnya) kepada orang kaya (mampu membayar hutang), maka hal itu bisa diterima. HR.Buhari Muslim. 


2.    وَعَنْ جَابِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: " أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? " قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? " قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ - رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ (1) .

Diceritakan dari Jabir RA. Beliau berkata : seorang laki-laki diantara kami, meninggal dunia, kemudian kami memandikannya, membalutnya dengan minyak wangi, dan mengkafaninya, kemudian kami membawanya kepada Rasulullah SAW lalu kami berkata : mari janazah ini kita shalati, kemudian Rasulullah SAW melangkah lalu bertanya : apakah mayit ini mempunyai hutang? Kami menjawab : ya, dua dinar, Rasulullah kemudian pergi. Kemudian Abu Qatadah menanggung hutang yang dua dinar itu, lalu kami datang kepada Nabi dan Abu Qatadah berkata : saya yang menanggung hutang yang dua dinar itu, maka Nabi bersabda : hutang itu adalah hak penjamin dan mayit bebas dari padanya. Abu Qatadah menjawab : ya, setelah itu barulah Nabi menyalatkannya. HR Ahmad, Abu Dawud, an Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al Hakim.

 
3.    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ اَلْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ اَلدَّيْنُ, فَيَسْأَلُ: " هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ? " فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ, وَإِلَّا قَالَ: " صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ " فَلَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْفُتُوحَ قَالَ: " أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ, فَمَنْ تُوُفِّيَ, وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (2)

Diceritakan dari Abu Hurairah RA bahwa sesungguhnya kehadapan Rasulullah SAW, dibawa seorang laki-laki yang meninggal dan mempunyai hutang, kemudian Rasulullah SAW bertanya : apakah untuk hutangnya itu ia menyediakan pelunasan? Apabila diceritakan bahwa ia menyediakan dana pelunasan, maka Rasulullah SAW menyhalatkannya, dan apabila tidak ada dana pelunasan, maka Rasulullah bersabda : shalatkanlah oleh kamu sekalian temanmu itu. Ketika Allah memberikan kemenangan, beliau bersabda : saya lebih utama dengan orang-orang mukmin dari pada mereka. Maka barang siapa yang meninggal dan ia mempunyai hutang, maka sayalah yang wajib melunasinya. HR.Buhari Muslim. 
4.    وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا كَفَالَةَ فِي حَدٍّ - رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ (1) .

Diceritakan dari amr bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata rasulullah saw bersabda : tidak ada kafalaf (penjaminan tanggungan) dalam masalah had (hukuman). HR al Baihaqi dengan sanad dha’if.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar